Untuk keamanan produk Propolis gunakan hanya produk yang telah mengantongi izin resmi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Republik Indonesia. Melia Propolis telah memiliki izin tsb. Selengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut (klik pada gambar untuk memperbesar):
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Posting Terbaru
Popular Posts
-
Cara Konsumsi/Pemakaian Propolis Diminum: teteskan propolis dengan 1/4 gelas air putih lalu dikocok (sangat bagus dicampur dengan madu...
-
Tanya: Apa itu Propolis? Jawab: Zat resin yang dikumpulkan oleh lebah dari tumbuh-tumbuhan atau pucuk muda dan kulit pohon terutama poho...
-
Melia Propolis (Propolis yang distribusikan oleh PT Melia Nature Indonesia) mempunyai reaksi dengan kecepatan yang luar biasa. Reaksi / efek...
-
Sertifikat Badan POM Melia Biyang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap PT. Melia S...
-
Nurul Ulfah - detikHealth Hannah Camille (foto: dailymail) Jakarta, Saat melihat dirinya di depan cermin, Hannah Camille merasa sangat jele...
-
Untuk keamanan produk Propolis gunakan hanya produk yang telah mengantongi izin resmi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Republik Indo...
-
Sumber: "http://health.kompas.com" DEFINISI Anemia adalah kondisi dimana tubuh tidak memiliki cukup sel darah merah untuk mencukup...
-
Sumber : http://www.perempuan.com/new/index.php?aid=18344&cid=5&03%2F16%2F09%2C03%3A03%3A13 Friday, 6 March 2009 Tidak hanya...
-
Bapak ODIH, 50 thn, Sadang RT 01/11 Cibiru Bandung. Keluhan : Benjolan di pelipis dan punggung. Konsumsi propolis 3x5 tetes selam...
-
Sumber: www.meliasehatsejahtera.com PT. MELIA SEHAT SEJAHTERA Profile Perusahaan Adalah sebuah perusahaan yang memasarkan...

Lah ini kan surat izin perubahan Nama dan alamat product saja, bukan surat izin keamanan penggunaan product utk keshatan
ReplyDeleteTo Anonymous,
ReplyDeleteIni adalah surat/pernyataan resmi dari Badan POM RI terbaru Karena telah terjadi perubahan kemasan dan importirnya.
surat/pernyataan resmi dari Badan POM RI ini mengukuti surat izin dari Badan POM RI sebelumnya yaitu "POM TI 054 616 861". Nomor dicantumkan pada surat diatas (No. Persetujuan Pendaftaran).
Propolis Melia Nature Indonesia telah didaftarkan ke Badan POM RI.
Terima kasih
To Ari,
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, karena sangat membantu.
apakah produk terseut halal meskipun sudah mendapat izin dari BPOM RI.terima kasih.
ReplyDeletekerena ada temen saya yang masih meragukan tentang produk propolis.
To Anonymous,
ReplyDeleteAnda dapat membaca definisi Propolis di blog ini.
Setelah itu silahkan buka surah AN NAHL ayat 68, 69. Silahkan anda mengkajinya dan membahas isi surah tersebut dengan ahlinya.
Nanti anda sendiri yang dapat menyimpulkan haram atau halalnya propolis.
Mas buat ngilangin bopeng bisa gk?
ReplyDelete